Mengapa Gereja Roma
Katolik
tidak menahbiskan wanita
menja di imam?

Tidak ada alasan yang sah, mengapa seorang wanita tidak
dapat memimpin Ekaristi.

  Further Reading
Too sacred for women . . . ?Gereja, terlebih gereja Roma Katolik- setiap zaman harus
menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi. Seratus tahun lalu derajat kaum
wanita dianggap lebih rendah dalam gereja, seperti juga dalam masyarakat.

Kaum wanita tidak boleh menerima komuni pada saat datangnya bulan, setelah
melahirkan anak wanita hams dimurnikan kembali sebelum boleh memasuki gereja.
(*)
Kaum wanita dilarang menyentuh
barang-barang yang digunakan dalam liturgi, seperti kaliks, patena, atau
kainnya, (*) terlebih mereka tidak boleh membagi-bagi komuni (*) dan di dalam
gereja kepala harus mereka tutup (*), wanita juga dilarang untuk:


memasuki bagian depan gereja di mana altar berada, kecuali
untuk membersihkannya (*)

— membaca kitab Suci waktu misa (*)

berkhotbah (*)
— menjadi anggota koor gereja

melayani misa (*)
— menjadi anggota penuh
gerakan-gerakan atau organisasi dalam paroki (*)
tetapi
lebih penting lagi: kaum wanita ditolak untuk ditahbiskan menjadi imam.(*)

 Background music?
Larangan berbintang masih berlaku dalam Hukum Kanonik Gereja, terbitan 1917 sampai
tahun 1983.
   
Zaman sekarang kita lebih menyadari hak-hak azasi
manusia, kesederajatan pria dan wanita dan kebutuhan untuk menciptakan
kesempatan yang sama bagi semua.
Hal ini juga mempengaruhi sikap terhadap
wanita di dalam gereja. Sekarang (untuk sementara waktu) wanita boleh melayani
misa, membaca, menyanyi, berkhotbah, memimpin ibadat, menerimakan sakramen
Pembaptisan dan membagi-bagikan Komuni.
Tetapi larangan untuk ditahbiskan
menjadi imam tetap berlaku.
 Beberapa perbaikan termuat dalam
Hukum Kanonik (1983).
   
Kenapa?  
   
Kaum teolog konservatif, didukung oleh Kongregasi Ajaran
Iman di Roma mengakui bahwa pembatasanpembatasan yang lain, yang dikenakan pada
kaum wanita, disebabkan oleh prasangka-prasangka.
Namun mereka menyatakan,
bahwa larangan untuk pentahbisan wanita termasuk ajaran gereja yang tidak dapat
dirobah. “Yesus Kristus sendiri yang mengekecualikan wanita dari jabatan imamat
tertahbis, dan gereja senantiasa mengikuti contoh Yesus dengan tidak pernah
menahbiskan wanita”.
 Bacalah argumentasi Roma dalam
ringkasan ini.
   
Tidak dapat dipungkiri, bahwa hal ini merupakan suatu
masalah yang penting. Kalau pemimpinpemimpin di Vatikan keliru – dan saya yakin
akan hal ¡ni bersama sebagian terbesar teolog katolik maka gereja sangat
dirugikan dengan menyetop perkembangan pastoral yang berpengaruh besar
ini.
  Para teolog wajib
mengutarakan keberatan-keberatan sejelasnya.
   
Barangkali banyak orang berpikir bahwa semuanya ini
merupakan soal `kesamaan hak’, soal emansipasi wanita, tetapi bukan itulah
masalah yang sebenarnya.
Selalu alasan yang menentukan bagi kita sebagai
orang katolik adalah: tekad untuk selalu setia kepada apa yang dimaksudkan
Kristus serta mengerti arti tradisi.
Pertanyaan menahbiskan wanita atau
tidak, tidak boleh ditentukan oleh tekanan sosial. Masalah ini hanya dapat
diselesaikan dengan mempelajari sumber-stunbernya. Apakah Yesus sendiri
mengecualikan wanita? Mengapa dulu wanita tidak ditahbiskan? Apakah ada alasan
teologis yang sah untuk menolak wanita menjadi imam?
Inilah alasan-alasan
yang menentukan.
 Di lain pihak kita menghadapi
diskriminasi wanita yang sungguh-sungguh,
jika penolakan wanita tidak sesuai dengan maksud Kristus melainkan berdasarkan
prasangka gereja . . . !
   
Walaupun saya menghargai teman-teman teolog yang
feminis, namun saya sendiri bukan feminis.
 Lihat saja asal-usul penyelidikan saya.
   
Apa pikiran Yesus
sendiri?
  
   
May we blame Jesus . . . ?Dalam
Injil
tampak jelas, bahwa untuk Yesus pria dan wanita sama derajatnya.
Kedua-duanya memasuki Kerajaan Allah melalui permandian, sedangkan dalam
Perjanjian Lama hanya laki-laki yang disunat.
Mengapa Yesus hanya memilih
laki-laki untuk menjadi ke-12 rasulNya? Agaknya dengan alasan praktis,
sebagaimana Ia juga hanya memilih lakilaki Yahudi.
Kelirulah untuk
menyimpulkan bahwa Ia telah menetapkan suatu norma yang akan berlaku untuk
selama-lamanya. Sebagaimana dalam banyak hal lainnya, Yesus menyerahkan
pemerincian pelaksanaan sakramen-sakramen kepada gereja di kemudian hari.
 Kitab Suci
tidak mengambil keputusan tentang pentahbisan wanita.
   
Beberapa bagian dalam surat-surat Paulus tidak boleh
dipegang sebagai alasan untuk menolak wanita menjadi imam, seperti: wanita hams
tutup kepala, harus tunduk kepada suaminya dan tutup mulut di dalam gereja.
 Kita tidak boleh menafsirkan teks-teks Kitab Suci
dengan menyimpang dari apa yang dimaksudkan
penulis yang diilhamkan
.
   
Selama abad-abad pertama sesudah Kristus jabatan jabatan
bertanggungjawab dipercayakan kepada wanita, antara lain diakonat.

Sumber-sumber sejarah menunjukkan, bahwa wanita dalam gereja Katolik bagian
timur berlaku sebagai diakon sampai akhir abad ke-9. Mengingat mereka dijadikan
diakon oleh pentahbisan sakramentil penuh, sama dengan diakon laki-laki yang
ditahbiskan, maka jelaslah bahwa pada kenyataannya wanita sudah
ditahbiskan.
Hal ini mengandung kemungkinan pentahbisan imamat, karena
ketiga derajat (diakonat, imamat dan jabatan sebagai uskup) menjadi bagian
sakramen imamat yang sama.

 ‘Diakon
wanita’ yang terlupakan membuktikan
kemungkinan pentahbisan wanita
menjadi imam.
   
Mengapa Gereja
tidak menahbiskan wanita menja di imam?
  
   
Selama berabad-abad ada tiga prasangka yang menghalangi
pentahbisan wanita:
  
Did the Fathers know everything . . . ?1. Wanita dianggap makhluk
yang lebih rendah. Filsafat Yimani mengatakan, bahwa setiap wanita adalah
rnanusia yang tidak lengkap! Hukum Romawi yang juga menjadi ukuran dalam
gereja, menolak wanita untuk mengemban setiap tanggungjawab publik.
Jika
setiap orang berpikir demikian, bagaimana mungkin mempercayakan fungsi
kepemimpinan imamat kepada wanita?
 Wanita dianggap
kurang dibanding laki-laki.
.
2. Wanita dianggap
berada dalam keadaan hukuman, oleh karena bagiannya dalam kedosaan. Wanita
dicap bertanggungjawab atas kejatuhan dalam dosa dan dosa asal. Wanita dianggap
menjadi godaan tetap untuk berdosa.
Bagaimana mungkin makhluk berdosa
seperti itu menjadi pengantara rahmat Allah?
 Orang berpikir bahwa Tuhan telah menaklukkan
wanita kepada pria, sebagai hukuman atas
dosanya
.
3. Wanita dianggap najis
oleh pendarahan bulanan.
Bagaimana mungkin wanita diizinkan untuk
menajiskan kekudusan gedung gereja, bagian sekitar altar dan peralatan
Ekaristie?
 Menstruasi
membawa kenajisan menurut pendapat umum.
   
Perhatikanlah: Walaupun prasangka-prasangka ini pada
hakekatnya bersifat sosial-budaya, namun dijadikan prasangka teologis dan
alasan sungguh-sungguh mengapa wanita ditolak untuk jabatan imamat, sebagaimana
menjadi jelas dalam tulisan Bapak-Bapak Gereja, konsili-konsili lokal,
pemimpin-pemimpin gerejawi dan teolog-teolog abad-abad pertengahan.
 
   
Jelaslah, bahwa apa yang disebut tradisi untuk tidak
menahbiskan wanita, menjadi tradisi palsu. Suatu tradisi yang benar dan sah
harus berdasarkan alasan yang tepat, sebagaimana dengan jitu dikatakan oleh
Santo Siprianus:”Kebiasaan tanpa kebenaran tidak lain daripada kesesatan yang
lama.” (Surat 74,9)
 ‘TRADISI’ hendaknya dibedakan dengan
tradisi “manusiawi”.
   
Kalau kita mempelajari sejarah gereja, maka kita
menemukan suatu tradisi yang `implisit’ dan ‘dinamis’ yang mengandung
kemungkinan pentahbisan wanita. Hal ini berarti, bahwa orang katolik dalam
lubuk hatinya sudah selalu mengetahui, bahwa pentahbisan wanita tidak melawan
kehendak Kristus. Sama seperti orang katolik yang tulen sudah selalu mengetahui
bahwa perbudakan adalah salah, walaupun ajaran resmi mengizinkan perbudakan,
yang juga dibela oleh sejumlah paus, teolog dan Hukum Gereja.
 Tradisi yang benar sering bersifat
‘laten’, artinya tersirat dalam
keyakinan-keyakinan lain secara implisit dan tidak disadari.
Tradisi laten terdapat dalam fakta, bahwa pernah
beberapa wanita ditahbiskan; dalam fungsi imamat yang diberikan kepada Santa
Maria; dalam kenyataan bahwa juga wanita menerimakan sakramen Permandian atas
nama Kristus dan menj jadi pej abat dalam sakramen Pernikahan; dalam kesadaran
Kristiani yang tak terputus, bahwa pria dan wanita adalah sederajat ‘dalam
Kristus’ walaupun terdapat pendirian dan praktek yang berlawanan.
 Hanya sedikit demi sedikit kita menemukan
kesadaran Kristiani yang sepenuhnya.
   
Alasan
Teologis?
  
   
Only men . . . ?!Ada teolog-teolog di
Roma
yang mengemukakan, bahwa dalam Ekaristi Kristus hanya dapat
diwakili oleh imam laki-laki, oleh karena Yesus sendiri adalah laki-laki.
Alasan ini berasal dari abad pertengahan, di mana setiap wanita dianggap
sebagai manusia yang tidak lengkap.
Dengan sendirinya diyakini pula, bahwa
hanya manusia lengkaplah (laki-laki) yang dapat mewakili Kristus.
Di zaman
sekarang alasan tersebut tidak ada dasarnya, karena bertolakbelakang dengan
ajaran katolik.
Wanitapun menjadi gambaran Kristus, sebagai anak angkat
Allah. Dalam Permandian dan Pernikahan wanita mewakili Kristus
sepenuhnya.
Apalagi apa yang diwakili oleh imam dalam perayaan Ekaristi
bukanlah jenis kelamin laki-laki atau wanita, melainkan cinta kasih Kristus
Yang menyerahkan Diri-Nya.
 Tidak ada alasan yang sah, mengapa seorang wanita
tidak dapat memimpin Ekaristi, ‘mewakili
Kristus’
.
   
Ajaran yang tak
dapat sesat?
  
   
Is this the end of all discussion . . . ? Roma menambah kekacauan dengan pernyataan bahwa
masalahnya sudah diputuskan secara tak dapat swat, bukan oleh Sri Paus,
melainkan oleh kuasa mengajar umum-biasa, menyangkut pelaksanaan bersama kuasa
mengajar oleh para uskup se-dunia. Ternyata Roma beranggapan, bahwa semua uskup
telah menyatakan pendapatnya secara tak dapat sesat, hanya oleh karma mereka
tidak menahbiskan wanita dan tidak mempersoalkan masalah ini.
 Uskup-uskup
sedunia
adakalanya melaksanakan kuasa mengajar secara tak dapat sesat.
   
Namun jelaslah, bahwa syarat-syarat untuk menjalankan
kuasa mengajar secara tak dapat sesat tak terpenuhi.
Para uskup wajib
mendengarkan Sabda Allah dan memperhatikan ‘sensus fidelium'(= apa yang
dipercayai orang katolik yang tulen dalam hatinya).
Tambah pula, bahwa para
uskup hams mewujudkan kuasa mengaj arnya sebagai satu badan.
Mereka harus
menilaikan suatu masalah secara pribadi dan bebas mengutarakan pendapatnya.

Para uskup harus mau menetapkan ajaran secara mengikat.
Semua syarat
tersebut tidak terpenuhi.

 Konsili-konsili umum gereja
dengan jelas telah menetapkan batas-batas
ketidaksesatan
.
   
Lalu apa?  
   
Ketegangan dalam gereja berhubung dengan
pentahbisan wanita tidak perlu menggelisahkan kita. Krisis dan konflik biasanya
mendahului perkembangan dan pertumbuhan. Gereja yang resmi akan menemukan
pengertian yang lebih baik, sebagaimana gereja sudah alami dalam banyak hal
yang lain. Akan tetapi sampai persoalan dituntaskan, kita tidak boleh
menghindari kewajiban kita sebagai orang katolik yang bertanggungawab. Kita
harus memperdengarkan pendapat kita — sebab baru jika dalam gereja katolik
wanita juga ditahbiskan, maka maksud Kristus akan diwujudkan
sepenuhnya.
  
   
(English?) Start the Argument here!

(Nederlands?) Hier begint het
debat!